Dalam acara seminar tersebut menghadirkan sebagai narasumber AKBP. DR. I Ketut Seregig, S.H., M.H dari Polda Lampung.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar
tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK
Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam
media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung
pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang
sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk
merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya,
kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia,
namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya,
sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena
beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama
media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya
sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak
aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif,
dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana
kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah
satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media
sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang
pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE
dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari
masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan
serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I)
kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H.,
M.H)
Dalam seminar tersebut, AKBP. I Ketut Seregig, S.H.,
M.H mengatakan, media sosial memberi kesempatan seluas-luasnya kepada
jejaring sosial atau pada siapapun untuk berpendapat. Misalnya Lewat
kicauan di Twitter, status di Facebook, ataupun video di Youtube,
pengguna bebas menyatakan dan menulis apa saja pada media yang mereka
inginkan.
Tetapi jangan lupa, dengan ancaman
hukum terhadap aktivitas di internet tetap ada. Keberadaan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat (1) juga Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada dasarnya
menjadi rambu-rambu dalam interaksi sosial melalui media internet.
UU
ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui media internet. Sementara dalam KUHP,
khususnya Pasal 310 Ayat (1), juga diatur masalah pencemaran nama baik.
Ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar