Ketua STMIK Pringsewu, Hj. Rita Irviani,
M.M dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan
pemahaman secara umum kepada dosen, mahasiswa, kepala Pekon se-Kabupaten
Pringsewu mengenai implementasi program jaminan sosial dalam Sistem
Jaminan Sosial Nasional mulai tahun 2014 serta memberikan pemahaman
mengenai implementasi pelayanan kesehatan yang akan dinikmati peserta
dalam program jaminan kesehatan seperti sistem pelayanan kesehatan
berjenjang dan manfaat yang diterima.
STMIK
Pringsewu senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk itu
saya, memberikan apresiasi yang positif untuk seluruh kegiatan ini,
pungkasnya dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Selanjutnya
Bapak Debi Sanjaya dari BPJS Kabupaten Pringsewu dalam sosialisasi
tersebut menyampaikan, Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada
pelaku dan penerima manfaat tambahan seperti penyedia layanan kesehatan
(klinik, rumah sakit dan dokter) serta pekerja.
Debi
mengatakan, mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) bertransformasi
menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh
masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja
manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar