Minggu, 01 Oktober 2017

SOSIALISASI BPJS KESEHATAN

“BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Pringsewu” menyelenggarakan sosialisasi kepada Mahasiswa/i STMIK Pringsewu & Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu terkait memperkenalkan program BPJS tersebut ke masyarakat, di ruang Auditorium Lantai II STMIK Pringsewu, turut hadir jajaran senat STMIK Pringsewu, Bapak/Ibu Dosen STMIK Pringsewu, Senin (6/4).
Ketua STMIK Pringsewu, Hj. Rita Irviani, M.M dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman secara umum kepada dosen, mahasiswa, kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu mengenai implementasi program jaminan sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional mulai tahun 2014 serta memberikan pemahaman mengenai implementasi pelayanan kesehatan yang akan dinikmati peserta dalam program jaminan kesehatan seperti sistem pelayanan kesehatan berjenjang dan manfaat yang diterima. 

STMIK Pringsewu senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk itu saya, memberikan apresiasi yang positif untuk seluruh kegiatan ini, pungkasnya dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Selanjutnya Bapak Debi Sanjaya dari BPJS Kabupaten Pringsewu dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada pelaku dan penerima manfaat tambahan seperti penyedia layanan kesehatan (klinik, rumah sakit dan dokter) serta pekerja.
Debi mengatakan, mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERAN MAHASISWA DALAM MENSUKSESKAN PESTA DEMOKRASI

STMIK Pringsewu – Sabtu, (11/9) A. Andoyo, M.T.I (Ketua KPU Kabupaten Pringsewu) dalam acara Program Orientasi Studi Pendidikan Tinggi ...